Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Isu Kapolres Ditangkap KPK saat OTT, Polda Sumut: Tidak Benar, KPK Sudah Beri Penjelasan

Minggu, 06 Juli 2025 | Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T14:23:04Z

Polda Sumut (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut membantah adanya seorang kapolres dikabarkan sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) penangkapan Kadis PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat tersangka lainnya.

"Itu tidak benar, KPK sudah beri penjelasan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media ini, Minggu (6/7/2025) malam.

Ferry menyebut KPK dengan  tegas mengatakan dari ketujuh yang ditangkap terkait OTT tidak ada yang namanya Kapolres.

"Juru bicara KPK sudah memberikan klarifikasi terkait isu itu, artinya sudah jelas tidak ada yang namanya Kapolres," ucapnya.

Dikutip dari ANTARA, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 lalu.

Disebut, tujuh orang yang terdiri atas lima orang yang kemudian menjadi tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Heliyanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Dan dua orang yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta TAU.

"RY dan TAU statusnya sebagai saksi dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi seperti dikutip dari ANTARA di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Hal tersebut disampaikan Budi untuk merespons isu yang mengatakan ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumut. (A1)