DIAMANKAN: Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025).
(Foto:Dok/Polres Pematangsiantar)
Reportasesatu.id-Pematangsiantar||
Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran sabu di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Dari Informasi yang didapat, dua orang berhasil diringkus inisial ST (37) merupakan warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan seorang wanita inisial PPSG (27) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, Minggu (6/7/2025), menjelaskan awalnya informasi diperoleh dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.
"Mendapatkan informasi itu petugas tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di dalam salah satu rumah di Jalan Mandiri Gang Sejahtera tersebut," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Lanjutnya, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dibawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG diruang tamu. Diinterogasi, tersangka mengaku 3 paket sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari tersangka ST.
"Sementara tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu di dalam kamarnya dan petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut disaksikan tetangganya. Alhasil ditemukan barang bukti sisa sabu milik tersangka ST dibawah ambal yang dimasukkan dalam kotak permen hypident berisikan 7 paket sabu," ucapnya.
Tersangka ST mengatakan total barang bukti 10 paket sabu seberat 7,27 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki inisial DL berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Sambung Kasat menerangkan, saat dilakukan pengembangan pria inisial DL tersebut belum ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
"Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (A1)