Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Tersangka LS Ajukan Prapid, Korban Minta Hakim Objektif dan Adil

Sabtu, 08 Agustus 2026 | Agustus 08, 2026 WIB Last Updated 2026-08-08T07:13:57Z
Foto Ilustrasi

Reportasesatu.id-Medan||
Tersangka LS alias Andi mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Langkat dengan Termohon I Polres
Langkat dan  Termohon  II Kejaksaan Negeri Stabat.

Ia ditetapkan sebagai tersangka tahun 2024 setelah dilaporkan Darwin Besita Bangun yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian  tanaman 
milik Darwis di Desa Serapit Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat tahun 2022.

Akibat kejadian  tersebut Darwis diperkirakan mengalami kerugian Rp300 juta berupa tanaman kayu karet, batang kelapa, kayu rambutan.

Pada persidangan Praperadilan pertama 27 Juli 2026 dengan Hakim tunggal  Nopika tidak dihadiri Termohon I, Polres Langkat sehingga sidang kembali dilaksanakan pada
3 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan  LS alias Andi yang telah P21 di Kejaksaan Negeri Stabat dan berkas perkaranya berikut barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri Langkat untuk disidangkan.

"Semoga proses Praperadilan ini berjalan dengan lancar sehingga proses peradilannya nanti juga berjalan dengan cepat dan lancar," ujar Darwis, Sabtu (8/8/2026) di Medan.

Darwis juga berharap Hakim yang memimpin persidangan Praperadilan tersebut memutuskan perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya.

"Karena menurut kami semua syarat materiil maupun formil dalam berkas perkara tersangka LS sudah lengkap sesuai
dengan berkas yang sudah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum," tandasnya. (A1)