Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diduga Cemarkan Nama Baik, Seorang Pengacara dan Konten Kreator Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Rabu, 29 Juli 2026 | Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T04:21:57Z

BERI PENJELASAN: Dameria Sagala memberikan penjelasan penanganan kasus yang dilaporkannya di Polrestabes Medan, Rabu (29/7/2026). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Dameria Sagala melaporkan seorang pengacara dan konten kreator yang diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui video yang disebar di Media Sosial.

Kedua laporan tersebut yaitu laporan nomor LP/B/1214/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 dengan terlapor EMP, seorang pengacara dan laporan nomor LP/B/1423/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025 dengan terlapor konten kreator AH.
 
"Untuk laporan terhadap EMP sudah tahap penyidikan dan di kasus ini akan dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE/ siber," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Dameria mengapresiasi kerja penyidik dan berharap kasus yang sudah dilaporkannya kurang lebih 15 bulan lalu bisa segera selesai diproses pihak Polrestabes Medan dengan transparan, akuntabel dan profesional.

"Harapannya Kapolrestabes Medan, Kasatreskrim, khususnya unit Siber untuk tetap transparan dan tegak lurus terhadap laporan saya yang sudah masuk tahap penyidikan," tegasnya sembari menyebut lewat kasus ini menjadi efek jera bagi pengguna media sosial agar lebih cermat dan bijak.

Dameria menyebut kasus tersebut berawal saat akan sidang lapangan gugatan tanah sengket pada Jumat (11/4/ 2025) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Turi Ujung Gang Bea Cukai Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota.

"Sebelum sidang dimulai EMP sebagai pengacara penggugat tanah sengketa memvideokan saya dan pukul 19.00 WIB saya mendapat video dari WA yang ada di link FB. Dalam video dinarasikan saya mengusir pihak penggugat yang disebutnya sebagai pemilik rumah yang sudah 20 tahun," jelasnya.

Terlapor juga dalam video tersebut merendahkan dan menyerang pribadi Dameria.

"Ada apa ini. Pengacara apa ini?," sebut EMP seperti ditirukan Dameria.

Dameria sangat menyangkan pernyataan terlapor EMP yang juga seorang pengacara merendahkan profesi advokat saat dirinya dan terlapor menjadi kuasa hukum dalam sengketa tanah, Dameria kuasa hukum tergugat sementara EMP kuasa hukum penggugat.

"Ketika di lapangan kita tidak ada mengusir, tapi dia katakan kami mengusir. Ini Inpersonal. Kalau pokok perkara yang dibahas, tidak masalah. Ini kan sudah menyerang pribadi saya. Kita hanya damping klien untuk kepentingan hukum bukan menyerang pribadi," tukasnya.

Bukan hanya EMP, Dameria juga melaporkan seorang konten kreator yang menyebarkan video tersebut.

"Pada Senin (14 /4/2025) saya menerima link video di FB dari WA yang isinya menarasikan klien EMP yang diklaim sudah menempati rumah sengketa selama 20 tahun dengan kepemilikan SHM disebut saya usir dari lokasi sidang lapangan," sebut Dameria.

Akibat tuduhan dalam video yang disebar, Dameria merasa keberatan dan melaporkan konten kreator AH ke Polresabes Medan.

Sementara EMP yang dikonfirmasi lewat telepon dan pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Kamis (30/7/2026), penyidik siber Briptu Hotmatua Lumbangaol saat ditanya terkait progres penanganan kasus yang sudah 15 bulan tersebut enggan berkomentar.

"Terkait dengan perkembangan perkara saya hanya berkewajiban menyampaikan kepada pelapor maupun kuasa hukumnya pak," jawabnya yang diduga tidak terima disebut prosesya sudah lama. (A1)