BERI KETERANGAN: Ketua umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH bersama kuasa hukum korban memberikan keterangan di Kantor DPP HBB, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok/A1)
Reportasesatu.id-Medan||
Horas Bangso Batak (HBB) menyoroti kinerja Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Sergai yang diduga tidak profesional dalam menangani dua kasus yang memilukan.
Kasus yang diproses di Polres Tapanuli Tengah dengan nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026 terkait kematian Boy Simamora yang diduga dibunuh namun pihak penyidik diduga mengaburkan penyebab kematian korban.
Kemudian kasus yang diproses di Polres Sergai dengan nomor laporan: LP/A/75/III/2026/SPKT.SAT LANTAS/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026 terkait kematian seorang perempuan, ASN yang tewas mengenaskan kecelakaan lalu lintas dilindas truk dan belakangan ditetapkan jadi terlapor.
Miris melihat kondisi tersebut, Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH mengecam kinerja kedua Polres.
"Kami bersama keluarga para korban akan menggelar aksi pada hari Kamis (13/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB di depan Polda Sumut," ujarnya, Selasa (11/8/2926).
Lamsiang menyebut akan menyampaikan 2 tuntuan saat aksi di depan Polda Sumut.
"Adapun tuntutan kami ada 2 mengenai kematian Boy Simamora yang sampai saat ini belum jelas diproses Polres Tapanuli Tengah. Awalnya diduga korban meninggal karena diterkam buaya tapi hasil visum tidak mendukung," ungkapnya.
Ia menduga ada upaya penyidik untuk mengaburkan fakta hukum terkait kematian korban.
"Kami melihat ada upaya merintangi penyidikan katena 5 dari 9 saksi saat ini tidak ada lagi di tempat diduga ada orang yang mengintervensi kasus ini yang sudah cukup lama," tukasnya.
Lamsiang menegaskan bagaimana seharusnya penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Esensi penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mrmbuat terang suatu tindak pidana. Ini malah penyidik membuat kasus ini menjadi kabur. Harusnya dicari siapa pelakunya," tegasnya.
Selanjutnya, ia juga menyoroti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang perempuan, ASN, Hisar dilindas truk.
"Kami menuntut dan meminta Polda Sumut agar mengambil alih penyidikan kassus kecelaksan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya Hiras pada bulan Maret 2026 di jalan Medan- Tebingtinggi saat ia mengendarai sepeda motor tiba tiba masuk lubang perbaikan jalan yang tidak ada marka. Ia oleng, sepeda motornya terlempar ke kiri dan dia ke kanan lalu disambut truk PT. SSSS, dilindas hingga meninggal di tempat," jelasnya.
Ia juga mendesak agar supir truk dijadikan tersangka sebab dianggap lalai sehingga nyawa orang lain melayang.
"Supir truk setelah melindas tidak berhenti dan memberi pertolingan bahkan kabur dan berhenti setelah diteriaki warga di dekat Polsek Perbaungan sejauh 3 km dari tempat kejadian. Kami meminta supir ditetapkan sebagai tersangka katena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia dan juga penanggung jawab perbaikan jalan yang menggali namun tidak ada rambu dan petugas sehingga terjadi kecelakaan itu," katanya.
Lamsiang juga mengkritik penyidik yang menetapkan korban jadi terlapor.
"Penyidik tidak jelas, SPDP yamg kami terima justru korban jadi terlapor. Ini aneh, korban penyebab dirinya meninggal dunia. Jangan-jangan nanti polisi sebut ia bunuh diri," tandasnya.
Untuk mendukung aksi tersebut, Lamsiang mengajak masyarakat yang berpihak pada keadilan dan proses hukum yang baik.
"Kepada masyarakat yang simpati terhadap kezoliman dan ketidakadilan mari kita bergabung, kita tuntut polisi mengungkap tuntas kasus Boy Simamora dan Hiras," pungkasnya. (A1)


