Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diberitakan Diduga Barang Bukti Sepeda Motor Raib, Ini Penjelasan Polda Sumut

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T06:43:58Z

Ditreskrimum Polda Sumut (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut memberi penjelasan mengenai adanya berita dugaan raibnya barang bukti 27 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan dari depan gedung Ditreskrimum

Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial itu tidak benar. 

"Saat ini barang bukti sepeda motor itu telah disimpan di pergudangan yang berlokasi di Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang," ujar Jama, Jumat (6/2/2026).

Jama mengungkapkan, diamankannya puluhan sepeda motor itu saat personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut saat melakukan penggerebekan di kawasan Jermal 7, pada beberapa waktu.

"Dari 27 unit sepeda motor yang diamankan sebanyak 13 kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Sumut sembari membawa kelengkapan surat dokumen," ungkapnya bahwa sisa 14 kendaraan yang ditahan itu masih menunggu pemiliknya karena tidak ada laporan polisi.

"Tidak benar seperti yang diberitakan di media sosial itu bahwa dari puluhan sepeda motor yang diamankan itu sebanyak 16 kendaraan lenyap dan sisanya tinggal sembilan unit," ujar Jama seraya kembali menegaskan saat ini masih ada 14 unit kendaraan diduga hasil tindak kejahatan itu disimpan di pergudangan.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu menambahkan, terhadap 14 unit sepeda motor yang disimpan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan membawa kelengkapan surat dokumen. Seperti STNK dan BPKB.

"Silakan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan membawa kelengkapan surat dokumen kendaraannya," tandasnya. (A1)