Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

RDP Komisi D DPRD Sumut Putuskan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut Bebaskan Sopir dan Beri Pinjam Pakai Truk

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T08:25:14Z

RDP: Anggota Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D, Jumat (21/8/2026). (Foto:Dok/A1).

Reportasesatu.id-Medan||
Rapat dengar pendapat (RDP) perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait penangkapan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumut digelar di ruang Komisi D, DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

Rapat yang membahas proses hukum yang diduga merugikan Hitman Bancin, sopir yang membawa kayu olahan dari Aceh Selatan menuju Binjai yang ditetapkan sebagai tersangka dipimpin Yahdi Khoir Harahap, ketua fraksi PAN dan dihadiri komisi D lainnya, Luhut Simanjuntak, fraksi Partai Gerindra, Defri Noval Pasaribu, ketua fraksi Partai Gerindra, Mangapul Purba, ketua fraksi Partai PDI Perjuangan, Kiki Handoko, fraksi Partai Gerindra, Delpin Barus, fraksi PDI Perjuangan dan Rahmat Rayyan Nasution, fraksi Partai Gerindra.

Sementara kuasa hukum sopir, Hitman Bancin yang hadir Ramses Pandiangan, SH, MH, Tiopan Tarigan, SH dua pengacara lainnya.

Kemudian dari Badan Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut diiwakili Sunarya dan Efan.

Dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang bersama seorang rekannya.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum Hitman Bancin yakni Ramses Pandiangan, SH, MH mempertanyakan kepastian hukum terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum pada 23 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB yang dipersangkakan pasal 16 jo 88 UU No. 18 Tahun 2013.

"Sopir dijadikan tersangka dan menahan truk status kredit yang kesehariannya dipergunakan untuk mencari nafkah. Kami meminta kepada pimpinan agar pihak Gakkum bisa menjelaskan apa ini semua," ujarnya.

Penekanan yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, SH terkait kejanggalan yang disangkakab kepada kliennya.

"Dalam perkara ini yang disangkakan oleh Gakkum Sumut pasal 16 jo 88 UU No. 18 tahun 2013 turut serta jo pasal 20 KUHP yang baru. Kami bertanya terkait ungkapan sopir turut serta apa, berikut penahanan truk inikan beda lokus dan tempus, dimana sopir mengambil dari Sawmill bahan sudah jadi yang ada ukuran," ucap Tiopan

Lanjutnya, dan mirisnya lagi, penyidik menggiring sopir dalam BAP nya dengan pernyataan kayu bulat.

"Saya merinding membacanya, Di angka 15 ditanyakan sepengetahuan saudara proses pengangkutan kayu bulat. Padahal di depan matanya sendiri sudah melihat kayu sudah bahan jadi. Ini pertanyaan jebakan pada orang yang tidak mengerti hukum," jelasnya.

Ia juga menguraikan proses hukum yang tidak lazim dilakukan terhadap kliennya.

 "Kejadian pada 23 Juli 2026 dan disitu juga ditetapkan tersangka dan penyitaan. Dan lebih parahnya lagi penyidik menyita HP sopir dan tidak diberikan komunikasi dengan pemilik mobil dan kepada yang menyuruh dia mengangkut kayu. Penyidik Gakkum membatasi haknya untuk didampingi pengacara  sesuai selera penyidik. Harusnya penyidik memberi ruang untuk berkomunikasi dengan pemilik mobil," tegasnya.

Tiopan heran dengan kerja penyidik Gakkum yang di satu hari proses hukum terhadap kliennya dilakukan.

"Penyitaan dan penetapan tersangka hari itu juga, di hari yang sama. Apakah dilakukan gelar, kayu ini harus diketahui dari mana sesuai UU No. 18 tahun 2013. Dibuat untuk menjaga kawasan hutan bukan yang lain," katanya.

Tiopan menuding kesalahan bukan pada kliennya namun siapa pemberi dokumen.

"Dari mana kayu itu, apakah dari kawasan hutan atau perladangan masyarakat. Yang menjadi topik permasalahan Ganis (tenaga teknis) dari Dinas Kehutanan yang mengeluarkan dokumen ini. Ini diperiksa dari penyidik Gakkum dan ternyata ada tidak sesuai. koordinatir penyidikan Sunaryo menyebut barkode dokumen asalnya dari Kalimantan. Kenapa disalahkan sopir. Seharusmya kesalahan Ganis yang menerbitkan," herannya seraya mempertanyakan mengapa pihaknya dihalang-halangi untuk meminjam pakai truk .

Mendengar penjelasan dan pertanyaan dari kuasa  hukum Hitman Bancin, koordinator penyidik Gakkum, Sunarya menyebut proses hukum yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

"Selama ini kami dari Gakkum, penegakkan hukum di kehutanan ada beberapa kali menangani hal yang sama. Artinya setiap orang melakukan pengangkautan kayu wajib memiliki dokumen yang menerangkan sahnya hasil hutan," jawabnya.

Menurutnya, dalam hal penegakan hukum, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengawasan dari Polda Sumut. 

"Artinya setiap apa yang kami lakukan selalu melibatkan korwas Polda Sumut. Kami menjalankan penegakkan hukum ini berdasar undang-undang. Pada Pasal 16 ini, kami hanya memfaktakan saja, yang menentukan adalah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sumut," lanjutnya.

Ia bersikeras apa yang ditetapkan kepada Sopir, Hitman Bancin sudah sesuai prosedur.

"Dari nota pengangkutan, kayu itu berasal dari Aceh Selatan. Masalah ini sudah naik ke penyidikan. Kami sudah sesuai prosedur, melewati gelar perkata sesuai aturan KHUP. Jika ada kekeliruan dipenindakan penyidikan ada ranahnya," sebutnya

Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan asal kayu, namun tanpa disadari tercetus pihaknya akan ke asal kayu, Aceh Selatan.

 "Kami sudah melakukan sesuai prosedur sampai saai ini. Dan rencananya malam ini bergerak dengan Korwas Polda Sumut ke Aceh Selatan," terangnya yang membuat peserta rapat lainnya heran.

Dan terkait penetapan sopirnya saja sebagai tersangka, ia mengaku sudah sering melakukannya dengan merujuk pada pasal 16 yang ancamannya 5 tahun.

"Kita tidak serta merta menetapkan tersangka. Dan tidak pernah pinjam pakaikan truk tanpa persetujuan dari Kementerian Jakarta," akunya.

Mendengar penjelasan dari Sunarya yang tidak mendasar serta sarat dengan opini pribadi tanpa bukti yang valid, anggota DPRD Sumut,
Defri Noval Pasaribu berang mempertanyakan
asal kayu dari hutan mana.

"Jangan asumsi, ini menyangkut HAM orang yang bapak tahan. Jangan bapak nanti secara HAM bpak rampas. Bapak sudah tetapkan dia tersangka dan tahan dia. Pastikan kayu itu dari hutan mana," katanya sambil bertanya kenapa truk diberhentikan setelah di Sibolangit bukan di Aceh Selatan.

Mangapul Purba dari Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas mempertanyakan apakah Gakkum sudah memeriksa dokumen asal terkait asal kayu, sawmill dan tujuan pengiriman yang diakui pihak Gakkum belum.

"Jangan terjadi pemerkosaan di sini, ketika bisa kita lawan maka lawan, tapi jika diperkosa tak bisa dilawan kita nikmati saja.
Maksud saya sebelum menetapkan tersangka harus ditelusuri dulu. Soal ilegal atau legal. Faktur kayu hutan itu dari SKSKBnya ke Sawmill. Faktur tidak bisa bohong. Bahan dari asal ke Sawmill tidak bisa kita awasi, ini persoalan. Kuncinya di situ. Jika terjadi manipulasi kayu tinggal cek. Sudah diterbitkan faktur kayu olahan tahu dari mana. Apakah ini sudah dicek baru bisa kita tentukan legal atau ilegal. 
Dokumen disahkan di Sawmil baru kemudian kayu bisa diberitakan Ganis dan pendataan Ganis untuk dijual," jelasnya.

Lanjutnya, dokumen yang diterbitkan Ganis tersebut adalah dokumen resmi.

"Jika ada kesalahan seperti tadi dokumen kalimantan, yang salah terutama adalah Ganis. Disitu ada tercantum antara si penjual dan si pembeli. Ga ada hubungannya dengan sopir. Maka si pembeli menyuruh sopirmya menjemput.Tidak ada hubungan," tegasnya.

Ia meminta Gakkum melepaskan sopir yang dinilai tidak bersalah.

"Dokumen yang dibawa itu dari kehutanan. Jika salah kesalahan Dinas kehutanan. Saran saya, periksa secara komprehensif, jangan putus-putus. Lepaskan dulu sopir," ungkapnya yang diamini pimpinan sidang agar sopir dibebaskan.

Luhut Simanjuntak dari Fraksi Gerindra menyangkan penetapan tersangka kepada sopir dan penahanan truk.

"Secara ekonomi sopir ini sudah mati. Jika sesuai asumsi, bisa mentersngka perasaan hinhga sopir ditersangkakan orang coba dulu sesuai hati nurani kita bicara," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan pihak Gakkum menahan hp dan melarang supir berkomunikasi.

"Apa dasar bapak menahan hp sopir sampai tidak bisa komunikasi. Dan sampai sekarang hp itu masih ditahan. Ini bukan kasus berat. Dan juga memaksakan pengacara prodeo," tanyanya geram yang disambut Mangapul agar Gakkum melakukan seperti perumpamaan menarik rambut dari tepung.

Delbin Barus dari Fraksi PDI Perjuangan mempersoalkan truk yang ditahan masih dalam status cicil.

"Jika tidak terbukti nantinya maka konsekwensinya pihak Gakkum harus bayar cicilannya. Dalam surat pinjam pakai itu dituangkan. Selai  itu pulihkan nama baik sopir," terangnya yang ditimpali Ferr bahwa sopir bekerja bukan mencari kaya.

Sementara Kasi koordinator pegawas (Korwas) dari Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik PPNS Gakkum terkait kasus.

"Kami mendapat  informasi dari Gakkum ada pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dan melakukan penangkapan. Saat dokumen diperiksa tidak sesuai. Ada keterangan saksi dan penyidik Gakkum di seputar dan ahli. Besok harinya kita gelar perkara dan diduga ada tindak pidana sehingga naik kepenyidikan dan sopir jadi tersangka sesuai Pasal 16 tentang pengangkutan," terangnya yang berbeda dengan apa disampaikan pihak Gakkum.

Usai mendengarkan penjelasan para pihak, pimpinan sidang menyimpulkan hasil sidang yaitu meminta Gakkum melakukan pemeriksaan dengan baik serta menyeluruh dan memerika pinjam pakai truk.

Pihak kuasa hukum yang merasa apa yang dimohonkan menjadi kesimpulan RDP meminta Gakkum bertindak profesional.

"Janganlah semena-mena terhadap masyarakat kecil, lakukan penegakan hukum dengan adil. Dan
Kami meminta dilakukan SP3 karena pasal yang disangkakan tidak tepat.
Langkah selanjunya yang kami lakukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut agar di SP3," tandasnya.

Kemudian Tiopan menilai apa yang dilakukan Gakkum mencederai hukum dan rasa kradilan.

"Hasil RDP sudah jelas dan terang bahwa Gakkum tidak bisa memastikan asal usul kayu yang disiita berkaitan dengan hutan, jika tidak bisa dibuktikan asal kayu, no case no perkara,' tegasnya sembari menuding Gakkum tidak profesional dan melanggar HAM.

Bahkan dua kuasa hukum yang lain memastikan perjuangan mereka terhadap hak hukum kliennya tidak berhenti sampai RDP.

"Kami tidak berhenti sampai di sini. kami akan tetap memantau sehingga  terang benderan kasus ini.
Dan prapid kami akan pikirkan mengingat saat ini sudah ada komitmen yang sedang berjalan. Jika nanti Gakkum tidak kooperatif baru kita prapid," pungkasnya. (A1)