DIAMANKAN: Tersangka inisial SA saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin (23/6/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Reportasesatu.id-Pematangsiantar||
Seorang pria inisial SA (43) warga Afd C Tobasari, Kelurahan Sarimattin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun diamankan polisi di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Senin (23/6/2025) malam.
Dari Informasi diperoleh, tersangka diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti sabu seberat 4,22 gram kita amankan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, Kamis (26/6/2025).
Dijelaskannya, selain barang bukti sabu petugas turut menyita 1 unit handphone merk vivo warna biru muda dari kantong celana sebelah kirinya serta Uang Rp 89.000.
Pengakuan tersangka barang haram itu miliknya dan selanjutnya diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka sudah diamankan dan diproses sebagaimana pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (A1)