BERI PENJELASAN: Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono memberikan penjelasan terkait Aiptu RH melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor, di Mapolrestabes, Kamis (26/6/2025).(Foto Dok/Polrestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Pengakuan oknum Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH saat sedang menilang, prosedurnya keliru lantaran tidak ada surat tilang, tidak ada Briva dan malah langsung meminta uang sebesar Rp 100 ribu di TKP.
Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam, AKP Suharmono, Kamis (26/6/2025).
Kasi Propam mengatakan oknum Polantas itu langsung diboyong oleh petugas Propam untuk menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan sanksi Demosi (tindakan penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah).
"Kejadiannya pada, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah Medan tepatnya depan Bank Permata. Saat itu Aiptu RH melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran berupa melawan arus," urainya.
Sebut Suharmono, pada saat diberhentikan pengendara wanita itu melawan arus lalulintas karena buru-buru menuju ke Pasar Ikan Lama. Pengendara itu sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang. Kemudian Aiptu RH memberikan imbauan kepada pengendara tersebut untuk membuka dompetnya.
"Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 dengan menggunakan tangan kirinya. Terkait dengan kesalahan pengendara itu tidak diberikan surat tilang dan uang yang diambil digunakan Aiptu RH untuk membeli minuman dan buat serapan," imbuhnya.
Diketahui, Aiptu RH yang merupakan personel Satlantas Polrestabes Medan sambungnya, telah dilakukan tindakan disiplin berupa tindakan fisik. Oknum Polantas itu juga telah dilakukan pemeriksaan oleh personel Si Propam dan diterbitkan Laporkan Polisi Nomor: LP-A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI Propam tanggal 25 Juni dengan pelapor Aiptu Ardiansyah Batubara.
"Aiptu RH sudah diamankan di ruang Patsus Si Propam Polrestabes," tandasnya.
Sementara, Aiptu RH meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya Kota Medan yang telah mencoreng institusi Polri di masyarakat.
"Karena itu sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Dan saya berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi di masyarakat. Seharusnya saya harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Bukan mencari kesalahan masyarakat Sekali lagi saya minta maaf," ucapnya menyesali perbuatannya. (A1)