Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Pelapor-Terlapor Telah Sepakat Berdamai Namun Kasus di Polisi Tetap Jalan, Mengapa Demikian, Ini Penjelasannya

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T11:32:18Z

AKBP Siti Rohani Tampubolon (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Pelapor dan terlapor yang telah melakukan perdamaian di luar kepolisian, meski telah menyerahkan surat kesepakatan damai namun mendapati laporannya masih berproses di penyidik. 

Untuk memberikan pencerahan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Jumat (12/9/2025).

"Terkait satu perkara dari Pihak Pelapor meski telah menyerahkan Surat Permohonan Persetujuan Pencabutan/Penarikan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Pelapor dan juga Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditanda tangani oleh Pelapor dan Pihak Terlapor yang berisi beberapa poin, maka untuk menindaklanjuti hal tersebut agar dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ), Penyelidik harus melakukan klarifikasi terhadap para Pihak dan kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1)  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

Disebutnya, hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah Pihak benar-benar telah sepakat untuk berdamai dan memastikan poin-poin yang tercantum pada Surat Kesepakatan Perdamaian sepenuhnya telah dilaksanakan atau disetujui kedua belah Pihak.

"Kemudian setelah nantinya dilakukan Restoratif Justice kedua belah Pihak tidak akan mempermasalahkan lagi dikemudian hari," ucapnya.

AKBP Siti menjelaskan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Retoratif belum dapat dilaksanakan karena beberapa alasan yakni karena Surat Permohonan Persetujuan Pencabutan/Penarikan Laporan Polisi dari Pelapor baru diterima penyidik.

"Selain itu, karena keterangan yang diperoleh Penyidik masih dari Pihak Pelapor saja sedangkan dari  Pihak Terlapor belum dilakukan klarifikasi, yang mana untuk penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Retoratif harus dilakukan klarifikasi dari para Pihak sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf b  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang berbunyi “berdasarkan Surat Permohonan, Penyidik pada kegiatan Penyelidikan melakukan klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara”, jelasnya.

Dikatakannya lagi,  jika Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait dengan perdamaian dimaksud dan selanjutnya akan dilakukan proses RJ sesuai dengan permohonan Pihak Pelapor.

"Dengan demikian upaya perdamaian akan terwujud," tegasnya.

AKBP Siti juga menguraikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Tahap Penyelidikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebutnya sebagai berikut:

Pasal 15
(1) Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana dilakukan dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada: 
a. Kepala Badan Reserse, Kriminal Polri, untuk I tingkat Markas Besar Polri; 
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah;atau
c. Kepala Kepolisian Resor,untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian sektor. 
d. Surat permohonan dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait.
(2) Surat permohonan dilengkapi dengan dokumen:
(3) surat pernyataan perdamaian; dan 
bukti telah dilakuan pemulihan hak korban. 

Pasal 16
(1) Berdasarkan surat permohonan, Penyidik pada kegiatan Penyelidikan melakukan: 
a. penelitian kelengkapan dokumen;
b. klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara; 
c. pengajuan permohonan persetujuan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus, bila hasil 
d. penelitian dan hasil klarifikasi  terpenuhi.
penyusunan laporan hasil gelar perkara khusus; 
e. penerbitan surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan dengan alsan demi hukum; 
f. pencatatan pada buku register Keadilan Restoratif Penghentian penyelidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara; dan 
g. memasukkan data ke dalam sistem elektronik manajemen Penyidikan. (A1)