Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Tanjungmorawa Ringkus Pelaku Pencurian di Gudang Milik Edy Boy

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T08:32:14Z

DITANGKAP: JRP ditangkap, Selasa (3/2/2026) setelah buron pascamencuri di gudang milik Edy Boy di Tanjungmorawa. (Foto:Dok/Polsek Tanjungmorawa)

Polsek Tanjungmorawa melalui Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian mesin pompa air, besi dan plat besi di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Diketahui, pelaku bernama JRP alias Sardi (36) warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Kejadian berawal pada Sabtu (19/1/ 2026) sekira pukul 09.00 WIB, korban Edy Boy pergi ke gudang miliknya. Saat sampai di gudang, korban melihat barang-barang berupa mesin pompa air, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 mtr, Tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 mtr, enam lbr besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 mtr x 1,2 Mtr dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 mtr x 1,2 mtr sudah tidak ada lagi di gudang miliknya sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000, .

Kemudian korban Edy Boy membuat laporan tentang kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian yang dialami oleh korban.

Hingga pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mendapat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian sedang berada di area tanah garapan EX PTPN II di Gang Rotan dsn XII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupsten Deli mserdang.

Berdasarkan  informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama dengan anggota langsung bergerak kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat.

Sesampai dilokasi personel Unit Reskrim langsung mengamakan pelaku dan di boyong ke Mako Polsek Tanjungmorawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjungmorawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan bahwa pelaku pencurian barang milik Edy Boy telah diamanakan dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan  diperiksa oleh penyidik atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476," tandasnya. (A1)