Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Kejatisu Jadwalkan Pemanggilan Ulang DRS dan GL yang Mangkir Diperiksa

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T02:57:43Z
Kejaksaan Tinggi Sumut (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Kejatisu akan menjadwalkan ulang pemanggilan dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan, DRS dan GL yang mangkir pada pemanggilan Tim Penyidik Pidsus.

Hal itu disampaikan Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi kepada wartawan saat dikonfirmasi ketidakhadiran keduanya, Kamis (21/08/25) sore. 

"Tadi kita sudah menunggu kehadiran mereka akan tetapi tidak hadir sesuai dengan pemanggilan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada hari ini," ujarnya.

Ditambahkannya, sejauh ini pihak penyidik kejaksaan belum menerima alasan keduanya tidak memenuhi panggilan. 

"Yang dipanggil tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir hari ini," ucapnya.

Untuk besok, lanjutnya, pihak penyidik kejaksaan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SP dan EA, keduanya Anggota Komisi 3 DPRD Medan. 

Disampaikannya, penyidik kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan kepada DRS dan GL. Berdasar informasi, saat ini seluruh Anggota DPRD Medan tengah melaksanakan perjalanan dinas keluar kota. 

Sebekumnya diketahui pemanggilan kepada 4 Anggota Komisi 3 DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. (A1)