Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Simalungun Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T07:48:41Z

DITANGKAP: Dua pria, warga Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar yang ditangkap polisi terkait narkoba diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (5/7/2025). (Foto: Dok/Polres Simalungun)

Reportasesatu.id-Simalungun||
Polres Simalungun menangkap dua pria, warga Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun berinisial MPS (26) dan RNS (26) terkait kasus narkoba.

"Tersangka MPS dan RNS ditangkap di daerah Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI pada Kamis, 3 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (5/7/2025).

Sebutnya, dari tersangka MPS diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,25 Gram, uang Rp 400.000, 1 timbangan digital, 2 HP dan 1 dompet warna hitam. Sedangkan dari tersangka RNS disita barang bukti sabu sebanyak 0.60 Gram, uang Rp 300.000, 1 HP dan 1 dompet berwarna coklat

"Saat diperiksa, tersangka RNS mengatakan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka MPS. Sedangkan menurut pelaku MPS bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang Mr X warga Medan," ucapnya sembari menyebut kedua tersangka selamjutnya diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. (A1)