Ilustrasi
Reportasesatu.id-Deliserdang||
Polresta Deliserdang melalui Sat Reskrim Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) menangkap 2 pria berinisial RAA (17) warga Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, dan MA (21) warga Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga mencabuli seorang siswi, anak dibawah umur selama 4 hari secara bergantian.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, dan Kanit PPA AKP Hendri Ginting, Sabtu (5/7/2025) di Mapolresta Deliserdang.
Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan perlindungan anak dan masih menjalani pemeriksaan di unit PPA.
Diceritakannya, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengaduan orangtua korban di Mapolresta Deliserdang, Rabu (2/7/2025). Dalam pengaduan itu disebutkan, awalnya korban dengan tersangka RAA yang juga masih anak dibawah umur, berkenalan melalui media sosial (instagram).
Sebutnya, beberapa bulan berkomunikasi melalui media sosial (Medsos), RAA dan korban semakin akrab kemudian berjanji ketemuan di depan salah satu Indomaret. Setelah bertemu, RAA kemudian membawa korban ke tempat kos temannya MA di Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
"Di tempat kos itu, RAA menyampaikan rayuan mautnya terhadap korban hingga keduanya melakukan perbuatan layaknya suami-isteri. MA selaku pemilik tempat diduga mengintip perbuatan cabul itu dan ikut melakukannya terhadap korban," ucapnya.
Korban yang tidak mengetahui keberadaan tempat itu yang disebutkan tidak dilalui angkutan umum, meminta diantar pulang, namun keduanya mencari alasan hingga korban masih bertahan di tempat itu. Selama 4 hari tertahan di rumah itu, korban dicabuli keduanya secara bergantian, hingga korban seperti hilang ingatan.
"Melihat korban seperti hilang ingatan, kedua korban selanjutnya mengantarkan korban ke rumah orangtuanya. Tiba di rumah, kedua orangtuanya curiga melihat kondisi korban, selanjutnya membujuk korban agar menceritakan apa yang terjadi sebenarnya. Korbanpun menceritakan bahwa dia sudah dicabuli kedua pria yang mengantarkannya secara bergantian," lanjutnya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Biru-biru Polresta Deliserdang. Ternyata kabar perbuatan cabul itu sampai ke pihak keluarga tersangka.
"Selanjutnya menyerahkan kedua tersangka ke Mapolsek Biru-Biru, dan dijemput Personel unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB. (A1)