TINGGALKAN RUMAH TOP: Tim penyidik KPK meninggalkan rumah kediaman TOP usai digeledah selama 7 jam, Rabu (2/7/2025). (Foto:Dok/A1)
Reportasesatu.id-Medan||
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/7/2025) menggeledah rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Klaster Topaz komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam, berakhir sekira pukul 17.00 WIB mengamankan 3 koper, 2 kardus dan 1 tas tenteng.
Pantauan harianSIB.com, Tim penyidik KPK yang keluar dari rumah TOP tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi dengan 2 mobil Inova warna hitam.
Sebelumnya Tim penyidik KPK tiba dilokasi sekira pukul 10:00 WIB yang dijaga beberapa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Tampak saat proses penggeledahan, beberapa kali penyidik KPK keluar masuk ke rumah TOP dengan menggunakan mobil yang berbeda-beda, Pajero Putih, Rush hitam dan yang terakhir Inova hitam.
Selain tim penyidik, sempat juga terlihat yang diduga tukang kunci keluar dari kediaman TOP tanpa mau memberikan statement saat ditanya.
Sementara kepling yang keluar dari lokasi, Edward Tarigan saat ditanya terkait rumah milik TOP, enggan memberikan penyataan.
"Izin, bukan wewenang saya untuk memberikan pernyataan," sebutnya.
Namun saat didesak awak media, akhirnya Edward menjawab sambil berlalu dengan cepat menggunakan sepeda motor.
"Ya rumahnya, tidak tahu berapa lama tinggal. KTPnya belum warga sini," jawabnya sembari meninggalkan lokasi.
Sebelumnya juga KPK melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas TOP di Jalan Busi, Selasa (1/7/2025) lalu.
Saat penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.
Diketahui, KPK menetapkan TOP sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain TOP, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua
dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Selanjutnya, pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (A1)