Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Medan Barat Tembak Pelaku Curanmor yang Residivis 3 Kali

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T13:05:15Z
DITEMBAK: Pelaku curanmor berinisial RMH ditembak Polsek Medan Barat. (Foto: Dok/Polsek)

Reportasesatu.id-Medan||
Polsek Medan Barat menembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah 3 kali masuk penjara berinisial RMH (40) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat karena mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri (34).

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri, Rabu (2/7/2025) mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya, JC (DPO) pada, Kamis (26/6/2025) dini hari. Keduanya berbagi peran, mulai dari merusak gembok rumah korban yang berlokasi di Jalan Serang Karang Berombak, hingga membawa kabur sepeda motornya.

"Yang merusak gembok pagar pelaku JC dengan menggunakan kunci letter L. Pelaku RMH mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya," ujarnya.

Disebut, saat kejadian sambungnya, korban sedang tertidur di kamarnya. Setelah bangun korban terkejut lantaran kendaraannya telah dicuri. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV. Akhirnya diketahui pelaku adalah RMH. Keesokannya petugas menggerebek rumah pelaku dan hendak menangkapnya. Namun pelaku bersembunyi di plafon rumahnya, tetapi petugaz berhasil meringkusnya," ucapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku RMH dan JC menjual sepeda motor korban kepada teman dari JC seharga Rp 3 juta. Petugas membawa pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya, termasuk penadah.

"RMH berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Lalu digelangan ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Tambahnya lagi, dari hasil pemeriksaan tanbahnya, uang hasil kejahatan mereka bagi dua. Pelaku sudah 3 kali masuk penjara karena kasus narkoba dan kasus curanmor.

"Tahun 2010 kasus narkoba di vonis 5 tahun. Tahun 2015 juga kasus narkoba di vonis 6 tahun dan 6 bulan. Lalu tahun 2023 pelaku tersangkut kasus curanmor dan di hukum 2 tahun dan 6 bulan," tandasnya. (A1)