Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

DPO 2 Bulan Lebih, Polda Sumut Tangkap Host Live Streaming Pornografi yang Akui 6 Bulan Hasilkan Rp 70 Juta

Senin, 23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T11:15:38Z

BERI PENJELASAN: Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberi penjelasa penangkapan YWS, host live streaming pornografi di depan gedung Ditressiber, Senin (23/6/2025). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil menangkap YWS (36) alias Presiden Mangkok yang menyuruh dan turut melakukan (host) live streaming video pornografi pasca 2 bulan lebih melarikan diri.

Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan YWS berhasil ditangkap 2 bulan melarikan diri pasca terbongkarnya kasus pornografi live Senin (14/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB di Leon kost VIP yamg berada di Jalan keadilan 2 Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

"Penangkapan YWS yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) bermula, Selasa (17/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB,). Penyidik Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendapat informasi dari personil Polsek Senapelan Polda Riau mengamankan satu orang DPO berinisial YWS," ujarnya, Senin (23/6).

Selanjutnya Rabu (18/6/2025) pukul 10.00 WIB penyidik Subdit 2 Polda Sumut berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan personil Polsek Senapelan. Selanjutnya, Kamis (19/6/2025) YWS tiba di Polda Sumut dengan barang bukti yang disita.

"Dari hasil pemeriksaan YWS, diketahui ia menjadi host TikTok pornografi sejak November 2024 hingga14 April 2025. Ada 2 orang Talet wanita yskni MGOS alias Sella dan Ayu. Selebnya ada suami-istri," ucapnya.

Dengan menggunakan  5 akun, YWS menerima keuntungan dari gift yang diperkirakan keuntungan yang diperoleh selama 6 bulan sekira Rp. 70 juta.

Dari pengakuan tersangka, motif pelaku melakukan live streaming video pornografi untuk mendapatkan keuntungan.

"Pasal yang disangkakan terhadap YWS pasal 33 Yo pasal 7 dan pasal 29 Yo, pasal4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornogfafi yo pasal 34 yo pasal 8 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 yo pasal 27 ayat 1 UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 2008 tentang ITE yo pasal 5 KUHPidana. dengan ancaman penjara 6 tahun," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,
Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil menangkap 3 pelaku live streaming asusila/porno, sementara 1 orang yang diduga host, YWS sekaligus mendanai sedang diburu, Senin (14/4/2025).

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB, personel Ditressiber Polda Sumut melakukan penggerebekan di Leon kost VIP yamg berada di Jalan keadilan 2 Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berdasarkan pstroli siber pada aplikasi tiktok dengan id @presidenmsngkok mengiklankan id Tevi  dengan akun @ayu_sasmita01.

Ketiga tersangka yang diamankan di Leon kost tersebut RA alias Rizki (25), warga Binjai, pemilik akun Tevi dengan username @ayu_ sasmita01. Selanjutnya RPL alias Roy (19) warga Tirtosari Medan Tembung bertindak sebagai talent pria. Dan MGOS alias Sella (15) Warga Medan Perjuangan, bertindak sebagai talent wanita. Sementara YWS alias Ketua Mangkok (35) warga Kampung Kolam sebagai pengguna akun tiktok  presidenmangkok serta berperan sebagai Host. (A1)