Polrestabes Medan (Ist)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan yang menangani perkara dugaan intimidasi terhadap Wartawan Mistar, Deddy Irawan, dan rencananya penyidik segera melakukan wawancara terhadap Desiska br Sihite.
Hal itu disampaikan Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, Selasa (24/6/2025). Dikatakannya bahwa penanganan laporan korban sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum.
"Setelah menerima laporan Deddy, kita telah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1102/III/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 1 Maret 2025. Dan surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2518/V/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 16 Mei 2025," ungkapnya.
Andik menambahkan, penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap 4 orang saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Untuk barang bukti yang telah disita berupa screenshoot postingan di Mistar.id. Lalu mengirim SP2HP A.1 . s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.).
"Untuk rencana tindak lanjut, kita akan melakukan wawancara terhadap Desiska br Sihite di Lapas Wanita, serta mengirim surat ke Dewan Pers dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor. Jadi kami mohon kepada pihak pelapor agar bersabar, kami upayakan semaksimal mungkin," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wartawan Mistar, Deddy Irawan mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK) saat meliput persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Desiska br Sihite, di ruang sidang Cakra IV l, PN Medan, Selasa (25/2/2025) lalu.
Saat sidang berlangsung, Deddy yang mengambil dokumentasi dipanggil oleh beberapa OTK dari arah luar ruang persidangan, namun pelapor tidak merespon. Selanjutnya, seorang dari mereka menghampiri Deddy dan mengajaknya untuk keluar dari ruang sidang.
Di luar ruangan, Deddy dicecar pertanyaan oleh OTK tersebut. Deddy yang terpojok pun menyatakan dirinya wartawan sembari menunjukkan ID Card miliknya. Meski telah menunjukkannya, OTK tersebut mengabaikannya dan mengambil handphone Deddy seraya menghapus foto yang telah diambil sebelumnya.
Akibat kejadian itu, Deddy tak terima dan melaporkan ke Polrestabes Medan yang teregister dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. (A1)