Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Sergai Ringkus 2 Pria Bawa Sabu dan 1 DPO

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T09:13:18Z
DIRINGKUS: Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pria pembawa sabu di Kecamatan Pantaicermin, Kamis (12/6/2025).(Foto: Dok/Polres Sergai).

Reportasesatu.id-Sergai||
Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil meringkus 2 orang pria pembawa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap usai sepeda motor yang mereka kendarai dipepet oleh petugas dan terjatuh di Dusun 5, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantaicermin

Kasat Resnarkoba AKP Iwan Hermawan, melalui Kasihumas Polres Sergai Iptu LB Manullang, menerangkan kedua tersangka ditangkap pada, Kamis (12/6/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB. 

Disebutkan, keduanya masing-masing berinisial MN alias A (28) warga Dusun 3, Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, dan MA (28), warga Dusun 2, Desa Bagankuala, Kecamatan Tanjungberingin.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 5028 XBL yang digunakan pelaku," ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi tersebut yang sering dijadikan jalur perlintasan peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi, tim opsnal yang dipimpin Ipda Joko Winarno melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi.

“Setibanya di lokasi, tim melihat 2 pria mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Petugas kemudian memepet kendaraan pelaku hingga keduanya terjatuh. Saat itu, salah satu tersangka MN, terlihat menjatuhkan barang bukti ke pinggir jalan,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas di rerumputan tepi jalan. Dalam interogasi awal, keduanya mengaku baru membeli sabu tersebut senilai Rp1.5 juta, dari seorang pria berinisial M, yang diketahui berdomisili di daerah Percut Seituan, Kota Medan.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sergai. Sedangkan pelaku berinisial M yang diduga sebagai pemasok, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (A1)