DITANGKAP: Pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar ditangkap di Pollres Simalungun dan amankan barang bukti, Senin (20/1/2025). (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Reportasesatu.id-Simalungun||
Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial DF (24). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu dan ganja.
"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di kawasan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (20/1/2025).
Sebutnya, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu 30,23 gram dan ganja 40,90 gram. Ada juga barang bukti lain yaitu satu handphone Vivo, uang Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 dompet kecil warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
"Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Sedangkan ganja diperolehnya dari seseorang berinisial P yang berdomisili di Lembau, Kecamatan Bandar," ucap Verry.
Dikatakannya, tm telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut, namun belum berhasil.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah itu akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU," tandasnya. (A1)