Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Maret 2024, Satnarkoba Polres Sergai Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T16:31:42Z
APIT: Personel Satnarkoba Polres Sergai mengapit sebagian tersangka pelaku narkoba yang berhasil diamankan sepanjang Maret 2024. (Foto Dok/Humas Polres)

Sergai-Reportasesatu.id
Sepanjang Maret 2024, Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai narkoba. Total barang bukti yang diamanakan 310.02 gram narkotik jenis sabu dan 1,52 gram ganja.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/2024).

"Per 14 Maret hingga 23 Maret 2024, Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang," ujarnya.

Dari 17 tersangka itu, lanjut Edward, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.

"Jadi, dari 17 tersangka yang kita amankan selama Maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun," rincinya. 

Edward menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan memburu para pelaku narkoba serta tindak pidana lainnya, demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sergai.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya. (A1)