Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Pencurian dan Pemberatan di Pematangsiantar

Selasa, 27 Februari 2024 | Februari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-02-27T09:56:02Z
DIAMANKAN:Kedua tersangka inisial WP dan R alias Rogo saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin (19/2/2024) malam. (Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)

Pematangsiantar-Reportasesatu.id
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang melibatkan dua orang pelaku inisial  WP dan R alias Rogo. 

Keduanya diamankan petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari dua lokasi berbeda. 

"Keduanya kita amankan dari tempat berbeda di Kota Pematangsiantar," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira melalui Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga, Selasa (27/2/2024). 

Penangkapan kedua pelaku sesuai laporan polisi: LP/B/95/II/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, setelah dilaporkan korban M Sitompul warga Kecamatan Siantar Sitalasari. 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka inisial WP kita tangkap saat berdiri di pinggir Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (17/2/2024) malam," ucapnya. 

Dari tersangka kata dia, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat. Pengakuan WP setelah diinterogasi, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya inisial alias Rogo. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut. Namun pada hari, Senin (19/2/2024), Tim Opsnal Sat Reskrim kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku satu lagi inisial R alias Rogo. 

"Rogo kita bekuk saat berada di satu kamar rumah di Perumahan Adelia Kecamatan Siantar Martoba," terangnya. 

Lanjut Sahat, tersangka R kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar." Dari pemeriksaan oleh penyidik, keduanya mengakui melancarkan aksi pencurian di rumah korban," tandasnya. 

Sebelumnya, korban M Sitompul dan istrinya sedang beristirahat (tidur) di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja (samping loket ALS) Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar sitalasari, Kamis (15/2/2024) dini hari. 

Kemudian pelapor (korban) dibangunkan oleh istrinya untuk mencari keberadaan HP miliknya. Namun saat itu korban tidak menemukan HP tersebut di sekitar kamar. 

Lalu korban keluar dari dalam kamar dan begitu terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka. 

Melihat itu korban pun melakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 unit HP Merek Oppo A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.22.500.000 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. (A1)