PERLIHATKAN BB: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi sejumlah perwakilan Forkopimda memperlihatkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu hasil penangkapan di Aula Mapolres Asahan, Senin (7/7/2025).(Foto:Dok/Polres Asahan)
Reportasesatu.id-Asahan||
Polres Asahan melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 21 Kg dan menangkap empat orang sebagai sebagai kurir. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Asahan, Senin (7/7/2025).
Inisial keempat pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Asahan yakni BM (36), Z (26), N (22) dan MN (20) yang merupakan warga Aceh.
"Keempat pelaku ini ditangkap di dalam rumah Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut," ujar AKBP Afdhal Junaid.
Kemudian, Afdhal Junaidi mengatakan di dalam rumah itu Tim Satresnarkoba Polres Asahan mengamankan BM, lalu personel melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua tas berisi 21 bungkus plastik teh cina yang berisi narkotika jenis sebagai dengan berat 21 Kg.
"Dari pengakuan BM bahwa narkoba ini akan dijemput oleh tiga orang laki-laki," ucap Afdhal.
Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Z, N dan MN yang berperan sebagai penjemput narkoba dari tangan BM. "Dari hasil interogasi para pelaku ini bahwa BM akan mendapatkan upah Rp.5 juta sedangkan Z mendapatkan upah senilai Rp.40 juta, dan N, MN belum diketahui berapa mendapat upah dari si pemilik barang haram tersebut," sambungnya.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, kegiatan peredaran narkoba ini dilakukan mereka untuk mencari tambahan ekonomi. Dengan disita narkotika jenis sabu-sabu, Polres Asahan berhasil menyelamatkan 21 ribu jiwa manusia," tandasnya.
Pemusnahan Barang Bukti 31,5 Kg Sabu
Polres Asahan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 31,5 Kg dengan cara dibakar menggunakan incinerator, pemusnahan itu dilakukan di Mapolres Asahan setelah release.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus hasil pengungkapan pada periode Mei-Juni 2025 dengan jumlah empat laporan polisi dan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan total barang bukti berupa sabu sebanyak 31,5 Kg.
"Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu pihak labfor Polda Sumut mengecek keaslian sabu tersebut, selanjutnya dimusnahkan," sebut AKBP Afdhal Junaidi.
Dijelaskannya, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan pada persidangan di Pengadilan Negeri.
"Kedelapan tersangka ini sudah diproses hukum dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," imbuhnya.
Kedelapan orang tersangka ini sudah terlebih dahulu diungkapkan pada release dan sebelumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti milik tersangka.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk menjadi pelopor agar Kabupaten Asahan ini bersih dari peredaran narkoba yang menjadi musuh kita bersama," tandasnya. (A1)