PENGEDAR PIL EKSTASI: Kedua tersangka pengedar, AS dan MDA berikut barang bukti pil ekstasi diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (8/7/2025).(Foto:Dok/Polrestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba menangkap 2 pengedar pil ekstasi di Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
Kedua tersangka masing berinisial AS (26) warga Jalan Delitua Gang Aman dan MDA (24) warga Jalan Delitua Gang Melati. Dari tangan para tersangka disita 1 bungkus plastik klip berisikan 152 pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025) mengungkapkan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjual narkotika jenis ekstasi.
"Menindaklanjuti laporan warga petugas langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di satu rumah kosong seputaran Gang Melati," ujarnya.
Saat dilakukan pengintaian lanjut Thommy, petugas Satres Narkoba langsung menggerebek rumah kosong tersebut dan meringkus 2 pria (tersangka). Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 152 butir pil ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 63 gram.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku jika narkoba itu milik B yang saat ini masih dalam pencairan petugas. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Lanjut AKBP Thommy, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah 2 pekan menjual pil ekstasi dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (A1)