DIAMANKAN: Tersangka pengedar berinisial RK berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (7/7/2025). (Foto:Dok/Polrestabes Medan)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba meringkus seorang pengedar sabu berinisial RK (32) warga Jalan Flamboyan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Flamboyan Gang Mawar itu turut disita belasan paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya penjualan narkoba di Gang Mawar.
"Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta penyamaran/undercover buy dengan berpura-pura memesan 1 paket sabu seharga Rp 90 ribu," ujarnya.
Lanjut Thommy, setelah petugas bertemu dengan target operasi (TO), tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dipesan. Saat petugas menyerahkan uang, tersangka langsung diringkus dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
"Saat digeledah, dari genggaman tangan RK kembali ditemukan 10 plastik klip berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong. Dari pengakuan tersangka, total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,06 gram yang diamankan dibeli tersangka dari seseorang dengan panggilan Mawar (DPO). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," ucapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RK mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba dan mendapat upah Rp 5 ribu untuk tiap 1 paket sabu. Sabu seberat 1,06 gram yang kita amankan bisa digunakan untuk 11 orang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara," tandasnya. (A1)