DIAMANKAN: Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka kurir sabu-sabu dengan barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (7/7/2025), setelah ditangkap dari kawasan Pasar 7, Desa Manunggal Labuhan Deli.(Foto:Dok/Polres Pelabuhan Belawan)
Reportasesatu.id-Belawan||
Polres Pelabuhan Belawan melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria, Ta alias Amat (30) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lberupa, dua plastik klip besar berisi shabu, 1 lembar kertas coklat, 1 buah kantongan plastik, dan 1 unit HP.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Pasar 7. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang memegang barang bukti narkoba,” ujar Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Dari pengakuan Ta alias Amat narkotika jenis sabu tersebut diperilehnya dari F (DPO) yang hendak diantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 5 jura.
Untuk pengusutan lanjut, Ta alias Amat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini memdekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (A1)