Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Diduga Langgar Putusan MA, Warga Dairi dan Kelompok Masyarakat Sipil Kecam Keras Terbitnya SKKL PT DPM

Rabu, 13 Mei 2026 | Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T09:15:29Z


BERI PERNYATAAN: Perwakilan warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil memberikan pernyataan keberatan terhadap PT DPM di Medan, Rabu (13/5/2026). (Foto:Dok/A1)

Medan (harianSIB.com)
Pasca sosialisasi addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) tanggal 5-6 Mei 2026 lalu di Hotel Beristera Sidikalang, Kabupaten Dairi, warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT DPM Tahun 2026. 

Penolakan itu bukan tanpa sebab. Menurut warga dan kelompok masyarakat sipil SKKL tersebut awalnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 21 Mei 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bulan Agustus 2024 yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan masyarakat Dairi terdampak tambang PT DPM.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa batal atau tidak sah SKKL tahun 2022 dan memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup mencabut SKKL tersebut. 

Dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan warga adalah bahwa lokasi kegiatan tambang PT DPM berada kawasan rawan bencana dan berdasarkan tata ruang Kabupaten Dairi merupakan kawasan persawahan fungsional tidak bisa dialihfungsikan menurut Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (PERDA RTRW)  Kabupaten Dairi. 

Dalam aksi penolakan warga Dairi dan keìompok masyarakat sipil tersebut di Medan, Rabu (13/5/2026), mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera membatalkan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT DPM. Penerbitan izin baru ini merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk mengakali Putusan MA, Agustus 2024 yang sebelumnya telah menyatakan persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah. 

Kemudian, mereka menuntut, ​Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD Dairi untuk konsisten menegakkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dairi. Pemerintah daerah harus melindungi kawasan rawan bencana dan kawasan pertanian, serta berhenti merevisi kebijakan tata ruang yang merugikan rakyat hanya demi melegalisasi operasi tambang. 

Selanjutnya,​ PT DPM segera menghentikan seluruh aktivitas dan upayanya memaksakan operasi pertambangan di Kabupaten Dairi. Keselamatan ribuan nyawa warga, ruang hidup, dan hasil pertanian generasi mendatang jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi.

"Saya muak, PT DPM hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan yang sedikit berbeda. Kali ini, Kementerian kembali memberikan SKKL . Pemerintah ini memalukan," ujar Rainim Purba, masyarakat desa Pandiangan Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Rainim yang sebelumnya terus berjuang mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat menyatakan kekecewaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami menilai, keluarnya SKKL PT DPM di atas pondasi legal yang sudah dibatalkan dan dicabut merupakan bentuk mengakali putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

Sementara kuasa hukum warga Hendra Sinurat dari Sekber Tolak Tambang PT DPM menegaskan addendum ANDAL 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut.

"Keluarnya SKKL PT DPM berarti membawa bencana baru bagi masyarakat Dairi. Sebelumnya masyarakat khawatir atas keberadaan bendungan limbah pertambangan atau Tailing Storage Facility (TSF)," ucapnya.

Berdasarksn Addendum ANDAL PT DPM tahun 2025 yang telah dikaji oleh Prof. Steve Emerman, ahli pertambangan dunia menyatakan bahwa secara teknis, pertambangan akan memakai teknik metode backfilling, yang mana sampah dari hasil pengerukan tambang akan dicampur dengan semen dan air yang dibuat dalam bentuk pasta dan dimasukkan kembali ke dalam lubang tambang. 

"Tak hanya mustahil tapi masyarakat khawatir akan muncul bencana baru di Kabupaten Dairi. Apalagi mengingat November 2025, baru saja terjadi bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Provinsi Aceh," jelas Prof  Steve melalui daring.

Teringat bulan Januari lalu, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Pemerintah Indonesia menyebut tidak akan mendahulukan keuntungan perusahaan di atas kesejahteraan rakyat.

"Tapi kenapa sekarang pemerintah justru memberikan lagi SKKL PT DPM. Ini keterlaluan, saya sangat, sangat kecewa," sebut salah satu warga Dairi lainnya, Tioman Simangunsong.

Sementara itu, Wahyu Eka Setyawan, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa PT DPM telah melanggar ketentuan

“Pemberian izin tambang PT DPM sejatinya telah melanggar ketentuan tata ruang sehingga dibatalkan oleh pengadilan. Karena sudah jelas bahwa izinnya berada di kawasan rawan bencana, bahkan kawasan hutan. Dengan adanya izin baru, maka pemerintah telah melegalkan tumpang tindih izin dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," serunya.

Bahkan ke depan, lanjut Wahyu, kebijakan tata ruang daerah akan direvisi, ini tidak sesuai semangat awalnya yakni ekonomi diatur tata ruang tapi sebaliknya ekonomi mengatur tata ruang. 

"Jelas ini preseden buruk, hari ini mungkin Dairi besok wilayah lain akan dilegalisasi kerusakannya," tandasnya.

Warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil melakukan penolakan dengan menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Dairi. Warga menilai sosialisasi tersebut tidak transparan karena saat masyarakat meminta dokumen  yang baru, tidak diberi malah menimbulkan kericuhan.

 “Memberikan izin lingkungan ini sama saja dengan menumbalkan ratusan jiwa warga Dairi. Ini bencana bagi kami dan kita semua, kenapa Kementerian Lingkungan Hidup masih memberikan izin padahal sudah jelas keberadaan pertambangan hanya menimbulkan malapetaka bagi kami dan hasil pertanian serta generasi yang akan datang. Dairi sedang diambang bencana.” tutup Rohani Manalu, dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih. (A1)