Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Sergai

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T10:58:22Z
DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu, ES (40) alias Odon diringkus beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika yang diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (13/6/2025).(Foto:Dok/Polres Tebingtinggi)

Reportasesatu.id-Tebingtinggi||
Polres Tebingtinggi melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial ES (40) alias Odon, Jumat (13/6/2025), di kawasan Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (27/6/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Ditangkapnya warga Desa Binjai, Kabupaten Sergai itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan ES sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan," ujarnya.

Sebutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi dimaksud untuk mengintai keberadaan pelaku.

"Sewaktu pengintaian dilakukan, tim berhasil meringkus ES tanpa perlawanan di pinggir jalan utama Desa Payapasir," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 4,06 gram.

"Selain itu, polisi turut pula mengamankan 1 HP, potongan plastik asoy warna hitam, 1 bungkus plastik transparan, uang tunai sebesar Rp 73.000 dan 1 unit sepedamotor jenis matic yang digunakan pelaku saat membawa sabu," imbuhnya.

Saat diinterogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan petugas.

"Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ES akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Mulyono," tandasnya sembari mengatakan penangkapan ini tentunya sebagai upaya dari pihak kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (A1)