BERI KETERANGAN: Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan memberikan keterangan usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025). (Foto:Dok/A1)
Reportasesatu.id-Medan||
Menko Polkam, Budi Gunawan melalui
Staf Ahli Bidang Idiologi Konstitusi Kementeri Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menyampaikan pemakai narkoba di Sumut 10,49%.
Hal tersebut terungkap usai
rapat koordinasi Kemenko Polkam, BIN, Kejatisu, Kepolisian, TNI, BNN dan Pemprov Sumut terkait pemberantasan dan pencegahan aksi premanisme di Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu Jalan Dipanegoro Medan, Kamis (21/8/2025).
"Rapat koordinasi bertujuan agar Provinsi Sumatera Utara ini bersih dari peredaran narkoba. Karena berdasar data dari Badan Penanggulangan Narkoba, Provinsi Sumatera Utara 10,49 persen adalah pengguna narkoba dari 15 juta penduduk sumut yang artinya ada 1,5 juta terkena dampak narkoba. Ini angka yang rawan," ujarnya.
Melihat kondisi ini, ia mengatakan Kemenko Polkam beserta Pemrov Sumut berkoordinasi menanggulungi narkoba tersebut.
"Tentu dalam penanggulangan ini, Menko Polkam, Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Kodam dan stoke holder yang telah melakukan langkah strategis penanggulangan narkoba dan penindakan ormas yang terindikasi premanisme, dengan melakukan penertiban dan Temat Hiburanan Malam (THM) yamg selama ini digunakan kegiatan narkotika seperti THM Marcopolo, Blue Star dan CDI," ucapnya.
Disebutnya, Menko Polkam, Budi Gunawan selalu menekankan bahwa program astacita yang ketujuh bagaimana pemberantasan narkba ini bisa efektif.
"Melalui inilah Bapak Budi Gunawan membuat beberapa desk yang salah satunya desk narkoba maupun desk pemberantasan dan penanganan premanisme yang berkaitan dengan ormas yang mengganggu kamtibmas," sebutnya sembari mengingatkan narkoba merupakan kejahatan yang dampaknya sangat tinggi bagi seluruh umat manusia sehingga menjadi prioritas di Sumatera Utara.
Irjen Pol Desman juga menyoroti terkait aparat dan pejabat yang sudah terlibat peredaran narkoba.
"Bapak Presiden dan
Menko Polkam mengatakan tidak kompromi dan berhenti untuk penegakan hukum kasus narkoba. Termasuk aparat dan oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka ini sudah agenda akan ditindak tegas," imbuhnya.
LANGKAH PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN NARKOBA
Selanjutnya Irjen Pol Desman menguraikan tindakan strategis yang dibahas dalam rapa koordinasi yakni desk narkoba berupa langkah pencegahan/ preventif dan langkah penegakan hukum/penindakan
"Langkah pencegahan yaitu melakukan pendidikan, penyuluhan sejak usia dini dan pendidikan agama, spritual bahkan menyadarkan masyarakat," katanya.
Bukan hanya itu, lanjutnya, termasuk juga rehabilitasi koban narkoba.
"Jumlah tempat rehabilitasi narkoba di Sumut masih kurang, sehingga perlu ditambah dengan mengajak pihak swasta, lembaga masyarakat dan sosial," harapnya.
Kemudian langkah yang beriku, tambah Irjen Pol Desman, membuat hestag semangat bahwa indonesia kuat dimulai dari rumah.
"Rumah tangga tidak terjadi perceraian yang menyebabksn anak kurang pengawasan," sebutnya.
Kemudian, melakukan pengawasan terhadap THM yang berizin.
Irjen Pol Desman juga menyoroti terkait ormas yang sudah meresahkan.
"Di dalam UU No 6 tahun 2017 tentang ormas di pasal 60, 61,62,63, izin ormas-ormas yang bermasalah bisa dicabut. Izon opersional dan izin badan hukumnya bisa dibubarkan serta sanksi pidana jika melakukan tindak pidana," tandasnya. (A1)