DIAMANKAN: Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Senin (30/6/2025) lalu.
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Reportasesatu.id-P. Siantar||
Seorang pria inisial YEP (37) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (30/6/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB karena diduga gelapkan sepeda motor.
Pelaku ditangkap petugas unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah laporan korban, Jordan Siagian (33) warga Jalan Enggang Kecamatan Siantar Barat melaporkan penggelapan sepeda motornya ke Polres Pematangsiantar pada bulan November 2023 lalu.
"Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang tak lain satu kampung dengan korban di Jalan Enggang," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi, Rabu (2/7/2025).
Kasat menerangkan, dari pengakuan tersangka usai diinterogasi mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
"Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp.700.000 kepada laki-laki inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya," timpalnya.
Atas perbuatannya itu sambung Sandi, tersangka sudah di tahan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim." Tersangka ditersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 dari KUHPidana," tukasnya.
Sebelumnya, pelaku melancarkan aksi penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah BK 2396 TAG tersebut di Jalan Farel Pasaribu Gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/11/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya malam itu, korban saat itu sedang duduk-duduk sembari bermain musik dan pelaku menghampirinya. Tidak lama kemudian pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah BK 2396 TAG milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.
Korban yang sudah mengenal dan sama-sama tinggal di Jalan Enggang itu lalu memberikan sepeda motornya dipinjam pelaku. Namun setelah korban selesai bermain musik, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor miliknya yang dipinjam waktu itu, sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari YEP, namun tidak menemukannya.
Keesokan harinya, Kamis (23/7/2023), korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya pelaku berada di Marendal Kota Medan dan membawa sepeda motornya.
Tidak terima sepeda motornya digelapkan pelaku, korban pun akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. (A1)