DIAMANKAN: Tersangka pengedar sabu berikut barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (24/6/2025).(Foto Dok/Polrestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes melalui Satres Narkoba meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SR alias R (21) warga Jalan Purwo Gang Melati Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang.
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 120 ribu," ujarnya.
Lanjut Thommy, pria yang menjadi target operasi (TO) itu tak menaruh curiga dan dia memamerkan sabu seberat 0,18 gram ke plastik klip sesuai pesanan, lalu menyerahkannya ke petugas.
"Petugas saat itu juga langsung meringkus SR alias R dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan tersangka juga disita 1 paket sabu seberat 0,84 gram, 2 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp 20 ribu dari saku celananya," ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. SR alias R mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya. Untuk 1 gram sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 150 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,02 gram yang dapat digunakan untuk 11 orang itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(A1)