TUNJUKKAN BB: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan menunjukkan B sabu dan pil ekstasi, di Mapolrestabes, Jumat (27/6/2025).(Foto:Dok/Polrestabes)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Tim Spartan Satres Narkoba berhasil meringkus 3 tersangka kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia dalam penyergapan di 2 lokasi berbeda, masing-masing berinisial MAS (29) warga Medan Petisah, MJN (24) warga Langsa Lama dan ARL (29) warga Medan Barat.
Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 20 Kg, pil ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops, Kompol Pardamean Hutahean dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persny di Mapolrestabes, Jumat (27/6/2025) mengatakan keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah besar narkotika ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Polrestabes Medan.
"Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dan komitmen Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi," ujarnya.
Sebutnya, dalam pengungkapan narkoba jaringan internasional ini berawal dari keberhasilan Tim Spartan Satres Narkoba pada, Sabtu (21/6/2026) lalu di Jalan Klambir Lima Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan menangkap 2 tersangka berinisial Mas dan MJN. Dari tangan keduanya disita 1 Kg sabu.
"Untuk mengungkap jaringan narkoba dari para tersangka ini petugas kemudian melakukan pengembangan. Atas informasi dari Mas dan MJN, Tim Spartan langsung menggerebek satu rumah kosan di Jalan Sri Deli, Kecamatan Medan Barat yang dijadikan sebagai gudang untuk menyimpan narkoba. Dari lokasi, petugas menangkap seorang tersangka berinisial ARL dan menemukan 19 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi," jelasnya.
Dikatakannya, ketiga tersangka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Estimasi jumlah barang bukti yang disita, maka kita dapat menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban sabu dan pil ekstasi yakni 200 ribu orang dari sabu," tandasnya.
Sementara Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan menambahkan, ARL orang yang dipercaya oleh pemiliknya untuk menjaga rumah kosan-kosan, dan secara kebetulan ada 1 kamar yang kosong dan dimanfaatkan oleh tersangka untuk menyimpan narkoba tersebut.
"Dari pengakuan tersangka ARL, jika seluruh barang bukti dengan total 20 Kg sabu-sabu dan 58.758 butir pil ekstasi ini jika habis terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Para tersangka mengaku sudah 2 kali berhasil meloloskan narkoba dengan cara yang sama. Untuk aksi ketiganya dengan jumlah yang lebih besar lagi para tersangka kita ringkus," urai Thommy.
Terangnya,.dari hasil analisa dari alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia. Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus.
"Ini masih jadi pengambangan kita dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para tersangka. Umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia ,yakni di Tanjungbalai dan Asahan melalui kapal. Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19 Kg itu tadi,” pungkas Kasatres Narkoba. (A1)