Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Kapolrestabes Medan Lihat Anggotanya Dipatsus karena Pungli dan Minta Maaf kepada Warga

Jumat, 27 Juni 2025 | Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T10:31:17Z

INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan menginterogasi oknum Polantas berinisial Aiptu RH  di sel Patsus Mapolrestabes karena melakukan pungli, Kamis (26/6/2025).(Foto Dok/Polrestabes)

Reportasesatu.id-Medan||
Menunjukkan keseriusan menindak anggota yang bersalah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan mendadak, Kamis (26/6/2025) malam mengecek oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang dikurung di ruangan penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes.

Ia  sangat ingin memastikan dan melihat secara langsung apakah penanganan yang dilakukan di Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah atau tidak. Dan ternyata saat di cek langsung memang benar bahwa Aiptu RH berada di ruangan patsus.

Di depan sel Patsus, Kombes Pol Gidion sebagai Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggotanya RH.

"Saya menegaskan, terhadap anggotanya mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang Aiptu RH lakukan," ujarnya.

Kapolrestabes berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.

"Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung," pungkasnya.

Seebelumnya diketahui, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB

Tidak melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu untuk kepentingan pribadinya. Aksi pungli Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial (medsos).

Karena ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. (A1)