DITANGKAP: Dua pria, terduga pengedar dan pengguna sabu -sabu ditangkap di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (30/6/2025) setelah ditangkan dari kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan. (Foto:Dok/Polres Belawan).
Reportasesatu.id-Belawan||
Polres Pelabuhan Belawan melalui Satresnarkoba menangkap dua pria, Ba (43) dan Ro (35), terduga pengedar dan pengguna sabu - sabu dari kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan beberapa waktu lalu.
Pihak Kepolisian juga menyita dua plastik klip berisi sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 80 ribu, diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mengatakan, Ba dan Ro berikut barang bukti ditangkap, ketika sedang melakukan transaski atau jual beli sabu - sabu di belakang salah satu rumah warga di Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
"Dalam pemeriksaab awal, Ba mengaku sebagai pengedar yang telah beberapa kali melakukan transaksi di kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib," ujarnya, Senin (30/6/2025).
Untuk pengusutan lanjut Ba da Ro kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” pungkasnya. (A1)


