DITANGKAP: Seorang pria, diduga pengedar sabu - sabu ditangkap berikut barang bukti, Jumat (27/6/2025), setelah ditangkap dari kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali.(Foto Dok/Polres Belawan)
Reportasesatu.id-Belawan||
Polres Pelabuhan Belawan melalui Satresnarkoba menangkap seorang pria, B (28) yang diduga sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berikut barang bukti tiga plastik klip berisi sabu, dua dompet kecil, uang tunai Rp 45 ribu dan satu unit HP.
“Penangkapan tersangka B berikut barang bukti, merupakan hasil pengembangan salah seorang tersangka narkotika yang sebelumnya telah ditangkap dilokasi yang sama, Saat dilakukan penggrebekan, barang bukti ditemukan di dalam plastik yang diletakkan sekitar dua meter dari lokasi tersangka B berdiri,” ujar Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Jumat (27/6/2025).
Sebut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tersangka B sempat membantah barang bukti yang ditemukan bukan miliknya. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam oleh petugas, akhirnya B mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya untuk pengusutan, B yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (A1)