PASANG GARIS POLISI: Personel Polsek Delitua memasang garis polisi di TKP, Jumat (10/1/2024). (Foto Dok/ Polsek Delitua)
Reportasesatu.id-Medan||
Sebanyak 4 unit rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Famili Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Jumat (10/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar mengatakan kebakaran keempat unit rumah tersebut akibat menyalakan lilin.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan Introgasi korban Yau Tian (A on) yang merupakan pemilik rumah No 50 bahwa korban menghidupkan Lilin. Selanjutnya korban terkejut melihat api sudah besar dengan meja terbakar," ujarnya.
Lanjut Maruli, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Korban dan masyarakat berusaha menyiram api dengan air seadanya.
"Selang beberapa waktu 6 unit Damkar Pemko Medan datang untuk memadamkan api," ucapnya sembari mengatakan api berhasil di padamkan.
Pantauan jurnalis media ini di lapangan, Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 24.10 WIB, warga sekitar masih berkerumun dan Damkar Pemko Medan stand by di lokasi.
Adapun keempat unit rumah yang terbakar tersebut yaitu,
rumah No. 50 Tau Tian An (70), rumah No 52 Asiong (47), rumah No 54 Aciu (62) dan rumah No 56 Wani (48).
Selanjutnya Tim Unit Inafis Polrestabes Medan datang ke TKP guna penyelidikan lanjut.
"Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan mendatangi Mako Polsek Delitua untuk nembuat laporan resmi," tandasnya. (A1)