BERI KETERANGAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Lantas Kompol Andika Purba saat memberikan keterangan terkait penangkapan 2 pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi, di Polsek Medan Kota, Rabu (12/6/2024).(Foto Dok/Polrestabes)
Medan-Reportasesatu.id
Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota membekuk 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Lantas Kompol Andika Purba kepada wartawan di Polsek Medan Kota, Rabu (12/6/2024) mengungkapkan kejadian penganiayaan yang dialami Bripda Kelvin bermula pada, Selasa (11/6/2024) pagi dia bersama rekan personel Sat Lantas Polrestabes Medan sedang sarapan pagi di satu warung Jalan Multatuli.
"Saat sedang sarapan, tiba-tiba datang seorang pria, Reza warga asal Kalimantan sedang meminta tolong kepada korban karena baru disekap sejumlah orang, satu pelaku berinisial B," ujarnya.
Lanjut Kapolrestabes, Bripka Kelvin kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi guna mengamankan B. Korban saat itu bertemu dengan sejumlah pria. Para pelaku yang hendak melindungi B kemudian melakukan penganiayaan terhadap anggota Sat Lantas Polrestabes Medan tersebut. Usai menganiaya korban para pelaku meninggalkan lokasi.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dan lebam-lebam ditubuhnya hingga harua dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Teddy, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang mendapat informasi adanya seorang anggota polisi dianiaya sekelompok pria itu langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas membekuk 2 pelaku berinisial DA dan F dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota. Sedangkan 3 pelaku lainnya satu diantaranya B masih dalam pengejaran," terangnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, saat kejadian peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu B agar tidak diamankan. "Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Disinggung apa penyebab terjadinya penyekapan terhadap seorang warga Kalimantan itu, Kapolrestabes menyebutkan jika yang bersangkutan disuruh datang ke Medan untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba. "Namun begitu; sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan," pungkasnya. (A1)