DIAMANKAN: Pelaku pembongkaran rumah berinisial MD alias Diki yang berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (14/4/2024). (Foto dok / Humas Polres Tebingtinggi)
Tebingtinggi-Reportasesatu.id
Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah dan menangkap pelakunya di rumahnya Jalan Karya Jaya, Minggu (14/4/2024).
"Pelaku pembongkaran rumah berinisial MD alias Diki telah diamankan dan mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi," kata Kasi Humas AKP Agus Irianto kepada wartawan, Senin(15/4/2024).
Dikatakan Agus, penangkapan MD setelah mendapatkan laporan dari korban Dedi bahwa rumahnya di Jalan Nenas Gang Jeruk Bali telah dimasuki pencuri, Sabtu (13/4/2024).
"Korban melaporkan Uang Rp 2 Juta lebih dan Emas 11 gram sudah hilang. Mendapat laporan tesebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa pelawan," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa hasil dari membongkar rumah tersebut dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya foya.
"Hasil dari yang dicurinya sudah dimainkan judi online," tutup Agus. (A1)