Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Spesialis Curanmor

Kamis, 18 April 2024 | April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T09:30:18Z
BERI KETERANGAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat memberikan keterangan pers terkait ditembaknya pelaku spesialis curanmor berinisial I karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,  di Mapolrestabes, Kamis (18/4/2024).(Foto Dok/Polsek)

Medan-Reportasesatu.id
Polsek Sunggal menembak seorang pelaku spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial I (40) warga Jalan Perjuangan Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (18/4/2024) mengatakan aksi pencurian sepedamotor milik Faisal Azis terjadi pada, 1 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

"Saat itu korban yang berada di rumahnya di kawasan Sunggal hendak pergi sholat subuh. Korban sontak sepedamotornya yang terparkir di teras rumah telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," ujarnya.

Lanjut Teddy, dari hasil penyidikan petugas mengungkap identitas pelaku. Pada 7 April sekira pukul 20.00 WIB, personel Reskrim mendapatkan informasi keberadaan I di Jalan Tanjung Mulia Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan.

"Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tak mengindahkannya. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu I digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan Kapolrestabes, dari hasil pemeriksaan dan interogasi,  pelaku mengaku  sudah 11 kali melakukan pencurian sepedamotor. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mencari para korbannya.

"Pelaku pernah ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhandeli pada 2020 dan dipenjars selama 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.(A1)