Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polda Sumut Jadwal Pemanggilan Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat

Senin, 01 April 2024 | April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T16:43:15Z

Mapolda Sumut (Foto Dok/ Polda Sumut)

Medan-Reportasesatu.id
Polda Sumut jadwal pemanggilan dua tersangka, A dan RN pada kasus seleksi penerimaan pegawai pemerintah denga  kg perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi jadwal pemanggilan para tersangka.

"Penyidik masih bekerja," ujar Hadi, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya saat ditanya rencana pemanggilan dan kemungkinan para tersangka akan ditahan, Hadi mengisyaratkan agar bersabar menunggu.

"Semua tahapan pastinya dikerjakan," pungkasnya.

Sementara itu, diperoleh infomasi  menyebutkan penyidik telah meminta keterangan seorang guru honor di Kabupaten Langkat yang melaporkan kecurangan rekrutmen PPPK pada Senin (1/4/2024).

Sebelumnya diketahui, Penyidik Tipokor Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) menetapkan 2 kepala SD sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.

Keduanya yakni Awaludin alias A kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat. (A1)