AMANKAN: Tiga tersangka bandar dan pemakai narkoba saat diamankan bersama barang bukti berupa, narkotika jenis sabu serta alat hisap dan 6 butir pil ekstasi di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (6/3/2024) lalu. (Foto: Dok/Humas)
Tanjungbalai-Reportasesatu.id
Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan meringkus tiga orang pria tersangka bandar dan pemakai narkoba pada hari Rabu (6/3/2024) lalu.
Ketiga tersangka berinisial, D.A.P alias D, (18) warga Dusun I Gang Rejo Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. Kemudian berinisial F (38) warga SMAN 3 Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan berinisial K.S, (48) warga Jalan Prof M. Yamin Kelurahan TB Kota IV Kota Tanjungbalai.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat 1,12 gram beserta alat hisap, dan 6 butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi kepada harianSIB.com, Rabu (13/3/2024).
"Pengungkapan kasus ini bermula pada saat tim melakukan penyelidikan terhadap tersangka D.A.P alias D, yang disinyalir penjual pil ektasi, dengan teknik undercover buy memesan 6 butir pil ektasi merk Ferari seharga Rp 1.650.000. Saat mau menyerahkan, petugas menangkap tersangka dan mengamankan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram," papar Kasat.
Lanjut Kasat, tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung, kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.
"Kami melakukan interogasi terhadap D.A.P alias D, dan mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F," sebutnya.
Atas informasi itu, sambung Kasat, tim bergerak dan mengamankan tersangka F di rumahnya. Dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan 1 unit Handphone, dan alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa ianya mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik). Sementara untuk narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari D.A.P alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari tersangka K.H alias K," tuturnya.
Tidak sampai disitu, kata Kasat lebih lanjut, tim melakukan pencarian terhadap K.H alias K di daerah Bagan Asahan dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Dari tersangka diamankan 1 unit HP android, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakui hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari tersangka F.
"Dari rumah tersangka K.H alias K, kami menemukan 1 alat hisap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi yang diamankan dari D.A.P alias D, dan dari tersangka F adalah miliknya. Selanjutnya, ketika tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Hingga saat ini kita masih lakukan pengembangan jaringan atasnya. Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (A1)