Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polsek Hamparan Perak Bekuk Pengedar Sabu di Desa Paya Bakung

Senin, 11 Maret 2024 | Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T11:45:50Z
DIAMANKAN: Seorang priaa, tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolsek Hamparan Perak, setelah dirimgkus dari kawasan Desa Paya Bakung, Senin (11/3/2024).(Foto Dok/Polres Belawan)

Belawan-Reportasesatu.id
Seorang pria, Fa (28) warga Hamparan Perak, terduga pengedar sabu di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Delisedang dibekuk Polsek Hamparan Perak.

Selain itu, pihak kepolisiain juga menyita sejumlah barang bukti, diantarany berupa dua plastik klip ukuran sedang dan enam plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu unit HP dan uang tunai Rp 170 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP melalui Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin, kepada wartawan Senin (11/3/2024) mengatakan,  Fa berikut barang bukti ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di Desa Paya Bakung, dan saat didatangi anggota kepolisian, Fa mencoba melarikan, namun dapat ditangkap.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Hamparan Perak.(A1)