Lubukpakam-Reportasesatu.id
Kakek yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus sodomi anak (Residivis), kembali ditangkap karena dituduh telah melakukan perbuatan yang sama kepada 3 orang anak remaja. Dengan kasus itu, kakek berinsial He (62) warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Plt Kasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu SH, Senin (4/3/2024) di Mapolresta Deliserdang.
Kasus tersebut terungkap setelah 3 orang remaja putra masing-masing berusia 14 Tahun, 15 dan 17 Tahun, membuat pengaduan ke Mapolresta Deliserdang, Kamis (22/2/2024) atas perbuatan tindak pidana kekerasan seksual (sodomi) yang dilakukan kakek hingga beberapa kali di rumah Kakek itu sendiri.
AKP Natanael Sitepu menjelaskan, kekerasan seksual itu terjadi berawal ketika tersangka He dengan menawarkan kepada 2 orang korban, bahwa ada jimat atau mantra yang dimilikinya, bisa mengubah uang mainan menjadi uang yang asli, namun harus ada bantuan orang lain untuk melaksanakan ritualnya.
Akibat tertarik dengan bujuk rayuan He, apalagi dengan tawaran akan membagi hasil pesugihan itu kepada remaja putra sebanyak Rp 12 Juta, kedua remaja itu setuju.
Selanjutnya, tersangka He mulai menjalankan aksi modus ritualnya dengan menyuruh korbannya membuka seluruh pakaiannya dan menutup tubuh bagian atas dengan kain berwarna kuning, Sabtu (17/2/2024) pukul 19.00 WIB, di dalam kamar tidur rumah tersangka.
Sembari mengucapkan beberapa mantra, selanjutnya tersangka He melakukan onani terhadap remaja dan selanjutnya melakukan sodomi secara bergantian. Beberapa hari setelah kejadian, kedua remaja selanjutnya menawarkan tawaran He kepada seorang temannya, sehingga korban kekerasan seksualnya menjadi 3 orang putra.
Diketahui, kekerasan seksual itu terjadi kepada 3 orang remaja putra, hingga beberapa kali, terakhir dilakukan, Rabu (21/2/2024) pukul 03.00 WIB, di rumah tersangka. Tindak kekerasan seksual itu terungkap setelah ketiga remaja bercerita kepada orang lain, dan orangtuanya masing-masing.
Sementara dalam pemeriksaan, tersangka He mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 remaja putra secara bergantian, untuk nafsu birahinya. He juga mengaku pernah menjalani hukuman di Lapas Lubukpakam atas kasus yang sama selama Tahun 2014 hingga Tahun 2020. (A1).