Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba, Sabu Seberat 58,73 Gram Disita

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB Last Updated 2024-03-13T13:15:01Z

DIAMANKAN: Terduga bandar narkoba berinisial AG alias Birong (23), diamankan Satuan Reserse Narkoba beserta barang buktinya di Polres Madina, Minggu, (3/3/2024) (Foto Dok/Humas Polres Madina)

Madina-Reportasesatu.id
Seorang terduga bandar narkoba berinisial AG alias Birong (23) penduduk Blok C, Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) pada, Minggu, (3/3/2024).

Dari tangan pelaku, sebanyak dua paket sabu seberat 57,70 gram siap edar dan 1,03 gram siap edar, total 58,73 Gram disita.

"Tersangka yang merupakan bandar narkoba ini ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi di salah satu tempat yang ada di desa tersebut," kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto dalam keterangan resmi, Rabu, (13/3/2024).

Bagus menjelaskan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 58,78 gram, 1 buah hand phone merek Oppo, 3 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah jaket warna hitam.

Dikatakannya, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi yang diterima Polres Madina dari masyarakat setempat. "Masyarakat merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Sinunukan, oleh karenanya berdasarkan informasi dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka itu juga dilakukan saat hendak melakukan transaksi dengan petugas. "Mulanya, tersangka hendak melarikan diri dari incaran petugas, namun dengan keahlian petugas, Birong dan barang bukti berhasil diamankan," ucapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Bagus.

Kapolres AKBP Arie juga mengingatkan kepada warga Madina agar senantiasa menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apapun. Sebab, pihaknya bakal melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya.

"Tanpa pandang bulu, siapapun dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba. Jadi, saya harap narkoba itu dijauhi dan sama-sama kita berantas," tegasnya.

Atas pengungkapan itu, Kapolres mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat. "Kami mengucapkan terimakasih atas informasi dari warga yang peduli untuk membantu polisi memberantas narkoba di lingkungan masyarakatnya," tandasnya. (A1)