Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut, Diduga Korupsi Aset Negara Dijadikan Perumahan Citraland

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T01:35:37Z

DIGIRING: Tersangka Irwan Peranginangin, eks Direktur PTPN II tahun 2020- 2023 pada perkara dugaan tindak pidana korupsi saat proses penjualan aset PTPN I Regional 1 digiring untuk ditahan, Jumat (7/11/2025). (Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Penyidik Kejati Sumatera Utara, Kamis (7/11/2025) menahan tersangka Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II tahun 2020 hingga 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi saat proses penjualan aset PTPN I Regionalb1.

Aset negara tersebut dikelola  PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land untuk dijadikan Perumahan Mewah Citraland.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penahanan Irwan Perangin Angin dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset  PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land yang menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.

"Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun  2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara," ujar Nauli Rahim.

Disebutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. 

Penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin Angin dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

"Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. 

"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland ini telah ditahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar dan Direktur PT Nusa Dia Propertindo Imam Surbekti. (A1)