PT UG (Foto:Dok/A1)
Reportasesatu.id-Medan||
Warga terdampak pencemaran akibat keberadaan tumpukan cangkang di PT Universal Globe (PT UG) bersama kuasa hukum, Riki Irawan SH, MH mendesak Polda Sumut memasang garis polisi (police line) sehingga operasional gudang cangkang sawit PT UG ditutup sampai hasil investigasi keluar.
"Sebelumnya kita telah berkirim surat bernomor 18/KH-RP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 ke Ditreskrimsus yang meminta agar gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit dihentikan dan dipoliceline hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan atau disidangkan di pengadilan," ujar Riki, Sabtu (8/11/2025) di Medan.
Bersamaan dengan surat tersebut, warga juga mengirimkan surat kepada pemerintah Desa Patumbak Kampung yang isinya meminta agar pihak desa menyurati PT UG menghentikan operasional gudang cangkang sawit tersebut.
"Kami belum menerima balasan atau respon dari surat-surat tersebut, baik dari Polda Sumut, Gubernur Sumut dan pemerintah Kabupaten Deliserdang. Bahkan pihak Polsek Patumbak dan kecamatan yang ditugasi untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan warga juga masih terkesan diam dan abai seperti biasa tanpa ada usaha untuk menegur dan menyurati PT UG," ucapnya.
Melihat sikap abai semua pihak ini, sebut Riki maka warga mengancam, jika permintaan warga lewat surat-sutat tersebut kembali diabaikan, maka warga dan kuasa hukumnya sepakat akan kembali melakukan aksi demo di depan pintu gerbang PT UG.
"Minggu depan kita akan melakukan demo lagi dengan melibatkan semua unsur kekuatan massa yang ada di Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumut yang sejak awal mendukung perjuangan dan protes warga 3 gang Dusun 1 Desa patumbak kampung kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang diantaranya massa ormas, OKP, Parpol, Profesi, LSM," jelasnya.
Lanjutnya, aksi demontrasi yang melibatkan masa lebih besar di luar warga terdampak ditargetkan untuk mendesak PT UG menyetop operasinya.
"Hal ini penting dilakukan agar publik umumnya dan pemerintah dan Polda Sumut tahu bahwa PT UG bukanlah objek vital dan bukan pula proyek strategis nasional yang harus mereka lindungi sedemikian rupa hingga terus abai terhadap tuntutan warga," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi terkait desakan untuk memasang garis polisi di gudang cangkang PT UG mengatakan akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus.
"Terkait pemasangan garis polisi untuk menghentikan operasi gudang cangkang PT UG, kita akan berkoordinasi dulu ke penyidik Ditreskrimsus," jawabnya.
Terpisah, perwakilan pihak PT UG, Hatta saat ditanyakan terkait permintaan penghentian operasi di gudang cangkang belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, keluhan warga 3 gang Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang terkait dampak pencemaran tumpukan cangkang sawit PT UG sudah berlangsung lama dan terkesan tidak ditanggapi.
Akibatnya warga melakukan aksi demo jilid I di depan PT UG pada Senin (6/10/2025) lalu.
Beberapa kali pertemuan mediasi dilakukan antara warga dan pihak PT UG, namun masih belum membuahkan hasil.(A1)


