Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 2 Kasus Periode 30 Juli hingga 11 Agustus

Rabu, 10 September 2025 | September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T06:42:37Z


TUNJUKKAN BB: Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumbangaol menunjukkan barang bukti (BB) narkotika yang akan dimusnahkan, di Mapolrestabes, Kamis (11/9/2025).(Ist)

Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dibakar ke dalam mobil incenerator di halaman Mapolrestabes, Kamis (10/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan 5 tersangka berupa 29.976 gram sabu, 20 ribu butir pil ekstasi dan 22.900 Gram Ganja.

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes P Lumbangaol dalam keterangannya didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.

MUSNAHKAN: Para tersangka memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin incenerator untuk dimusnahkan, di Mapolrestabes, Kamis (11/9/2025).(Ist)

‎"Untuk pengungkapan kasus pertama pada tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Dimana personel Satres Narkoba berhasil menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut. Para tersangka diringkus di Jalan Lintas Sumatera Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan," ujarnya.

Lanjut Plh Kapolrestabes, polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik berisikan 30 bungkus teh China berisikan sabu dengan total 29.976 gram dan pil ekstasi dengan total sebanyak 20 ribu butir, 

‎"Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua yakni pada, Senin (11/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan. Pada kasus 3 tersangka berinisial AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan," ujarnya.

Kemudian sambungnya, dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita 1 kardus berisikan ganja seberat 1000 gram dan 28 bungkus  ganja seberat 21.900 Gram,

"Dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti tersebut, sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya Narkotika," imbuhnya.

Tim Labfor Polda Sumut kemudian melakukan pengetesan terhadap sabu, pil ekstasi dan ganja dengan menggunakan cairan khusus. Setelah dicampur, narkoba berubah warna menjadi biru kehitaman. Tim Labfor menyatakan narkoba yang akan dimusnahkan asli, dimasukkan ke dalam mesin incenerator untuk dibakar.(A1)