Notification

×

Kode Iklan Disini

ayok
idul

Dalam Tempo 2 Bulan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba, Amankan 23 Kg Sabu dan 149 Pelaku

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T10:33:44Z

BERI PENJELASAN: AKBP Diari Astetika memberikan penjelasan terkait pengungkapan narkoba di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/9/2025). (Foto:Dok/A1)

Reportasesatu.id-Medan||
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba merilis pengungkapan narkoba selama 2 bulan periode 1 Juli - 10 September 2025 di depan gedung Ditresnarkoba, Kamis (11/9/2025).

Konfrensi pers yang dibuka Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Wadir Narkoba AKBP Diari Astetika dan para Kasubdit menyatakan ada 114 kasus yang diungkap dengan 149 pelaku.

"Untuk periode 1 Juli hingga 10 September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 114 kasus dengan 149 orang diamankan," ujarnya.

TUNJUKKAN BB: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Narkoba, AKBP Diari Astetika barang bukti narkoba pada pengungkapan narkoba di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/9/2025). (Foto:Dok/A1)

Selain itu, lanjut Kombes Pol Ferry, jumlah narkotika yang berhasil diamankan, sabu 23,69 Kg, Ganja 44,72 Gram, Pil ekstasi 1.577,50 butir dan Pil Happy Five 5,50 butir.

"Estimasi jumlah yang diselamatkan dari pengungkapan ini 125.164 jiwa dengan nilai Rp 30.483.400.000," ucapnya.

Selanjurnya, Wadir Narkoba, AKBP Diari Astetika mengungkapkan modus para pelaku narkoba.

"Modus para pelaku beragam mulai dari transportasi perairan dan darat, melalui loket-loket narkoba di lokasi pemukiman umum, melalui tempat hiburan, melalui kost dan rumah kontrakan, melalui warung kopi dan areal pemakaman," sebutnya.

Ditegaskannya pihaknya akan terus memberikan atensi denan konsisten, konsekuen dan kontiniu selaku aparat penegak hukum terhadap peredaran bahan perusak generasi ini.

"Kepada seluruh masyarakat Sumut agar tidak ragu  melaporkan segala bentuk aktifitas mencurigakan terkait peredaran narkoba" imbuhnya sembari mengatakan pihaknya akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba.

AKBP Diari menyebut dari 114 Kasus yang berhasil diungkap, ada 8 kasus menonjol yang ditampilkan di konfrensi pers tersebut.

"Kasus narkoba di Pos AMPI  Jalan Teratai ada 3 tersangka, kasus di Sunggal tepatnya di halaman Masjid 2 tersangka ditangkap dengan 5 Kg Sabu, kasus narkoba di Jalan Jamin Ginting Hotel Golden Eleven Medan ada 4,1 Kg Sabu dan di Swalayan Maju Medan dengan 2 tersangka dengan pil ekstasi 980 butir," urainya.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil mengagalkan di Deliserdang 2 tersangka dengan 4 kg Sabu, Polres Langkat di Rest Area pintu tol 5 Kg Sabu, pengungkapa di tempat ibadah Tangkahan Durian Langkat 2 kg Sabu dan di Air Batu Asahan 1 pelaku an 2 Kg Sabu.

AKBP Diari menegaskan kepada masyarakay agar menjauhkan diri dari narkoba.

"Jauhlan diri dari narkoba dan sekali-seksli menggunakannya," pungkasnya. (A1)