DIRINGKUS: AF, Pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (12/9/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba)
Reportasesatu.id-Medan||
Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba menangkap pengedar sabu berinisial AE (39) warga Pasar 3 Tembung Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Jati Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Denai itu turut disita sejumlah barang bukti sabu dan plastil klip kosong.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jati sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pentugas mengungkap identitas pria yang menjual narkoba berinisial AE," ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Sebut AKBP Thommy, salah seorang petugas yang menyamar menemui AE dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 100 ribu. Saat tersangka menerima uang tersebut, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi.
"Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram dan 5 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu milik petugas yang menyamar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," ucapnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," tandasnya. (A1)