Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, SH, MH (Ist)
Reportasesatu.id-Medan||
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara atas penangkapan pemilik akun media sosial atas nama Ritman Marbun (RM) yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Kristen.
Apresiasi tersebut disampaikan Lamsiang setelah Ditressiber Polda Sumut bergerak cepat menangkap RM yang videonya viral karena menghina Tuhan Yesus.
"Dengan saya ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut dan jajaran atas respon cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun atas nama Ridwan Marbun," ujar Lamsiang dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).
Ia mengaku sejak awal video tersebut viral, pihaknya intens berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut agar pemilik akun tersebut segera ditindak.
"Sejak awal viralnya video ini saya secara intens berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut agar pemilik akun ini segera ditindak. Terima kasih dalam waktu yang sangat singkat, hari Senin tengah malam beliau sudah ditangkap dan sekarang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," jelasnya.
Lamsiang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh netizen yang turut membantu melaporkan dan mengawal kasus tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengeluarkan ujaran yang menghina agama, pribadi, golongan, maupun suku, karena ada konsekuensi hukumnya.
"Mari kita kawal agar diproses sesuai dengan perundang-undangan. Kepada siapa pun agar tidak lagi mengucapkan kata-kata yang menghina baik pribadi, agama, golongan, suku dan lain-lain karena tetap ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum HBB menegaskan pihaknya akan terus mengajukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas, terlebih yang menyinggung SARA.
"Kami dari HBB tidak bosan-bosannya untuk mengajukan proses hukum terhadap orang yang selalu mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. Tetap semangat, Horas," tutupnya.
Diketahui, RM ditangkap Tim Siber Polda Sumut pada Senin (27/10/2026) tengah malam setelah videonya yang diduga menistakan agama Kristen viral di media sosial. Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan itu pun sebelumnya dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026).
"Ya, berdasarkan pernyataan Dirressiber yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait video TikTok yang viral," jawab Ferry. (A1)


